SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PUSKESMAS LUWUNGGEDE

Sesuai Permenpan RB no 14 th 2017 tentang Survei Kepuasan Masyarakat, Semua unit pelayanan instansi pemerintah baik yang langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib menyusun survei kepuasan masyarakat secara periodik di lingkungan masing-masing dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.

Keberhasilan pelaksanaan penyusunan, survei kepuasan masyarakat, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas unit pelayanan instansi pemerintah pusat dan daerah, tergantung kepada komitmen dan kesungguhan para pejabat maupun pelaksana di masing-masing instansi serta masyarakat.

Hasil SKM wajib diinformasikan kepada publik termasuk metode survei. Penyampaian hasil SKM wajib dipublikasi, minimal di ruang layanan atau melalui media cetak, media pemberitaan online, website unit, atau media jejaring sosial

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
Puskesmas Luwunggede
KABUPATEN BREBES TAHUN 2022

Ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik . Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.